FBR mengklaim telah menghimpun masyarakat agar tidak terjerumus pada hal-hal negatif.
Senin, 30 Agustus 2010, 22:23 WIB
Eko Priliawito, Fadila Fikriani Armadita
(www.fpi.or.id)
BERITA TERKAIT
* Din: Hukum Saja Ormas Jangan Dibubarkan
* DPR Minta Negara Tegas Terhadap Ormas Anarkis
* Menkopolhukam: Banyak Ormas Alergi Dibina
* Tertibkan Ormas Tak Harus Revisi UU
* Mendagri Akui Masih Banyak Ormas 'Bodong'
VIVAnews - Pengurus organisasi kemasyarakatan Forum Betawi Rembug, Junaedi, menolak tegas adanya revisi Undang-undang organisasi masyarakat. Dia mempertanyakan organisasi masyarakat seperti apa yang perlu diatur, serta bagian mana yang perlu direvisi.
"Revisi bagaimana, di tanah kita sendiri kok kita diatur," kata Junaedi, saat dihubungi VIVAnews, Senin malam.
Menurut Junaedi, seharusnya ormas dipanggil, dan ditunjukan bagian mana yang akan direvisi. "Coba diajak bicara, kita sudah menolong negara kok," cetusnya.
Menurut dia, rakyat seharusnya diberi pembelajaran, organisasi masyarakat bagaimana yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Junaedi juga mengatakan, selama ini organisasi yang diikutinya ini sudah menjalin kerjasama yang baik dengan instansi pemerintah seperti Polda Metro Jaya, dan Kementerian Dalam Negeri."Kita terdaftar kok," kata dia
Selanjutnya, kata dia, wakil rakyat seharusnya bisa melihat, dari berbagai sisi mengapa organisasi masyarakat melakukan tindakan anarkis.
"Mengapa mereka melakukan hal itu, kita harus lihat secara keseluruhan," ucap Junaedi
FBR, kata dia, selama ini telah menghimpun masyarakat sekitar agar tidak terjerumus pada hal-hal negatif. "Kami sudah membantu orang-orang terdzolimi, membela orang-orang tertindas, kita ini banyak tugas," imbuhnya.
"Kalau begini siapa yang arogan? Mereka yang berdasi atau kami yang tidak berdasi?" kata dia menyayangkan.
Junaedi mengaku kecewa dengan sikap DPR. Terlebih lagi, wakil rakyat diangkat dan didukung masyarakat, termasuk FBR. "Mereka dulu kita yang dukung, sekarang sudah jadi kok begini," ujarnya.
Dalam rapat gabungan, siang tadi dengan Komisi II, Komisi III, dan Komisi VIII, pemerintah meminta adanya revisi undang-undang ormas yang dinilai sudah kadaluarsa. Menkopolhukan, Djoko Suyanto menilai revisi tersebut dibutuhkan karena ormas kerap kali meresahkan masyarakat. (umi)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar